Kantor UPTD Pendidikan

Jl. Lemahwungkuk No. 139 Telp. (0231) 202755 Cirebon

Balaikota Cirebon

Jl. Siliwangi No. 84, Kampung Tanda Barat, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan

Disdik Kota Cirebon

Jl. Brigjen Dharsono By Pass Cirebon 45132 Telp. (0231) 486579 Fax. 486296

Disdik Provinsi Jawa Barat

Jl. Dr. Radjiman No. 6 Bandung No Telpon : (022) 4264813 Fax. (022) 4264881

Kemendiknas RI

Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270 Telp. (021) 5703303

Tuesday, November 20, 2012

Bagian Perlengkapan

Nama          : Ali Rochman
NIP             : 19740310 201001 1 002
Tgl.. Lahir    : Cirebon, 10 Maret 1974
Status Peg.  : PNS
No. HP        :






TUPUKSI BAGIAN PERLENGKAPAN

  1. Mencatat barang milik daerah ke dalam KIB, KIR, Buku Inventaris (BI),  Buku induk Inventaris; 
  2. Menyusun RKBU, RKPBU, RTBU DAN RTPBU; 
  3. Membuat MEMBUAT BERITA ACARA PENYERAHAN BARANG;
  4. Melaksanakan pemeliharaan barang inventaris; 
  5. Mendata kebutuhan sarana dan prasarana alat kantor; 
  6. Menyiapkan keperluan rapat; 
  7. Membuat laporan barang pengguna bulanan, triwulan dan tahunan; 
  8. Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi; 
  9. Mendata dan mengusulkan sekolah/kelas yang rusak/memerlukan rehab, RKB, perpustakaan dan penataan lingkungan; 
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

Bagian Kepegawaian

Nama          : Mustoha
NIP             : 19631007 198803 1 004
Tgl. Lahir     : Cirebon, 7 Oktober 1963
Status Peg.  : PNS
No. HP        




TUPOKSI BAGIAN KEPEGAWAIAN
  1. Mengusulkan kenaikan pangkat; 
  2. Mengusulkan kenaikan gaji berkala; 
  3. Menyusun / membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK); 
  4. Membuat DP3; 
  5. Mengusulkan Prajabatan dan Diklat; 
  6. Mengusulkan Cuti Pegawai ( cuti hamil, sakit, besar dan alasan penting lainnya); 
  7. Mengusulkan ijin belajar; 
  8. Mengusulkan pembuatan NIP; 
  9. Mengusulkan pembuatan KARSU / KARIS;m
  10. Mengusulkan pembuatan kartu TASPEN;  
  11. Mengusulkan pembuatan kartu ASKES; 
  12. Mengusulkan pensiun pegawai; 
  13. Mengusulkan mutasi, rotasi dan promosi; 
  14. Menghimpun data dan menyimpan file pegawai; 
  15. Mendata dan mengusulkan calon Penerima Tunjangan Fungsional; 
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

Monday, November 19, 2012

Bagian Umum


Nama          : Diding Hambiyah
NIP             : (Dalam Proses)
Tgl. Lahir     : Cirebon, 22 April 1969
Status Peg.  : Honor Daerah (Kategori I)
No. HP        :








TUPOKSI BAGIAN UMUM
  1. Merekapitulasi dan menandatangankan Daftar I dan Absen umum untuk TK/SD;
  2. Melaporkan dan mengarsipkan Daftar I; 
  3. Mengadakan dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar serta menindklanjuti; 
  4. Pengadaan dan penataan Rumah Tangga Kantor; 
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

Wednesday, November 14, 2012

Bagian Program dan Pelaporan


Nama             : ARUN MAULANA
NIP                : 19800215 201001 1 004
Tgl. Lahir        : Cirebon, 15 Februari 1980
Status Peg.    : PNS
No. HP           : 

Nama             : S. ADITIA
NIP                : -
Tgl. Lahir        : Ciamis, 3  Nopember 1988
Status Peg.    : NonPNS
No. HP          : 
 
TUPOKSI BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN
  1. Mendata dan merekapitulasi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. Mendata dan merekapitulasi peserta Ulangan Tengah Semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS), Ulangan Kenaikan Kelas (UKK), dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN);
  3. Mendata dan merekapitulasi calon peserta kualifikasi sertifikasi guru, NUPTK dan Insidental lainnya;
  4. Mendata, merekapitulasi dan mengusulkan calon penerima beasiswa;
  5. Mengadakan pembinaan dan monitoring sistem pelaporan TK/SD;
  6. Memberikan arahan dan pembinaan pembuatan RAPBS TK/SD;
  7. Mendata siswa Drop Out (DO);
  8. Mendata dan mengusulkan NISN;
  9. Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengisian Kuisioner (Form.T) dan Kuisioner lainnya;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

Tupoksi Jabatan Kasubbag TU

A. Tupoksi Kasubbag TU
  • Memberi petunjuk membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum. Kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tingkat Kecamatan.

B.  Fungsi Jabatan
  1. Perencanaan kegiatan kerja Sub Bagian Tata Usaha meliputi urusan Keorganisasian dan Ketatalaksanaan, Umum, Kepegawaian, Perlengkapan, Program dan Pelaporan serta Keuangan; 
  2. Pemberian petunjuk pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan;
  3. Pembagian tugas pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan; 
  4. Pembimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; 
  5. Pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan; 
  6. Pengoreksian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; 
  7. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  8. Laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan; 
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
C. Uraian Tugas Jabatan
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha meliputi urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;
  2. Menyusun petunjuk teknis pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan; 
  3. Menyusun rincian tugas  pengelolaan urusan keorgani-sasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pe-laporan serta keuangan; 
  4. Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan tugas subag Tata Usaha; 
  5. Menyusun pedoman peme-riksaan dan pengawasan pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian,  perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan; 
  6. Melaksanakan koreksi ter-hadap tugas-tugas Subag Tata Usaha yang telah dilaksanakan sesuai dengan program kerja yang telah tersusun; 
  7. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan program yang telah dibuat dan peraturan yang berlaku; 
  8. Menghimpun bahan-bahan laporan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja subag Tata Usaha; 
  9. Menyusun berbagai data bahan pembuatan laporan pelaksanaan pekerjaan; 
  10. Pembuatan laporan pelaksanaan pekerjaan bulanan, triwulan dan tahunan; 
  11. Membuat rincian tugas-tugas lainnya dalam lingkup bidang tugas subag Tata Usaha
 
 

Tupoksi Jabatan Kepala UPTD

A. Tugas Pokok Jabatan
  • Memberi petunjuk membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasi-an dan ketatalaksanaan umum. Kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tingkat Kecamatan.

B. Fungsi Jabatan
  1. Perencanaan kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan;
  2. Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
  3. Pembagian tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  4. Pembimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; 
  5. Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  6. Pelaksana penyelenggaraan koordinasi pelayanan Pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  7. Pengoreksian pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  8. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan, dan; 
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

C. Rincian Tugas Jabatan 
  1. Menyusun rencana kegiatan kerja UPTD Penididkan Kecamatan;
  2. Memberikan petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
  3. Membagikan tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  4. Membimbing pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  5. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  6. Melaksanakan penyelenggaraan koordinasi pelayanan Pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  7. Mengoreksi pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  8. Mengawasi bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan, dan; 
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
 D.  Jenis Kegiatan
  1. Tersusunnya rencana kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  2. Tersampaikannya petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  3. Tersampaikannya tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  4. Tersampaikannya pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  5. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  6. Terlaksananya penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  7. Terkoreksinya pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  8. Terawasinya bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  9. Tersampaikannya laporan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  10. Terlaksanakannya tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

Misi

  • Mewujudkan masyarakat Kecamatan Lamahwungkuk menjadi Insan yang berkualitas beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berilmu, Cerdas, Terampil, Disiplin, Mandiri, Sehat Jasmani dan Bertanggungjawab. 
  • Meningkatkan pelayanan pendidikan dasar bagi warga masyarakat Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon untuk tercapainya wajar dikdas 9 tahun.
  • Meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien untuk mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat.
  • Meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Visi

  • Terselenggaranya  kualitas kerja yang optimal dengan landasan pelayanan prima bidang pendidikan dasar pada TK dan SD demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas.

Tuesday, November 13, 2012

Surat Rekomendasi

SURAT REKOMENDASI
Nomor : ......../......../.........../2012
Memperhatikan surat dari .................................. nomor : ......................... tanggal ............... perihal .................
Dengan ini, kami Kepala .................................. 

Surat Izin Keluar


SURAT IJIN KELUAR
Nomor : 800 /      / UPTD-LWK / 2012

 
1. Nama / NIP                 : .....................................  ( ................................)
2. Jabatan                       : Kepala .....................................
3. Unit Kerja                    : ...................................................

MEMBERI IJIN

    Kepada :
1. Nama                                           : .........................................................
2. NIP                                               : .........................................................
3. Jabatan                                       : .........................................................
4. Tempat Bekerja                         : .........................................................
    Untuk ( Keperluan Dinas / Pribadi ) ke ...........................................

    Dari pukul  ............................  sampai dengan pukul ...............................  WIB.
    Agar dapat diperhatikan sebagaimana mestinya.


                                                                                      Cirebon,  .........................  20...

                                                                                      Kepala ....................................





                                                                                      (Nama Jelas)
                                                                                      (NIP) 
                                                                                                               





                                                                                                               
                                                                                                                               

                                                                               
                                                                                                            
                                                                                                              

Wednesday, November 7, 2012

PENGUMUMAN

Perihal : Usulan Tunjangan Fungsional bagi Guru SD Non PNS Tahun 2012

Berkas usulan sudah kami terima paling lambat hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 di UPTD Pendidikan Kec. Lemahwungkuk