A. Tupoksi Kasubbag TU
- Memberi petunjuk membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum. Kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tingkat Kecamatan.
B. Fungsi Jabatan
- Perencanaan kegiatan kerja Sub Bagian Tata Usaha meliputi urusan Keorganisasian dan Ketatalaksanaan, Umum, Kepegawaian, Perlengkapan, Program dan Pelaporan serta Keuangan;
- Pemberian petunjuk pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan;
- Pembagian tugas pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan;
- Pembimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
- Pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan;
- Pengoreksian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
- Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
- Laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
C. Uraian Tugas Jabatan
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha meliputi urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan;
- Menyusun petunjuk teknis pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan;
- Menyusun rincian tugas pengelolaan urusan keorgani-sasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pe-laporan serta keuangan;
- Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan tugas subag Tata Usaha;
- Menyusun pedoman peme-riksaan dan pengawasan pengelolaan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan, umum, kepegawaian, perlengkapan program dan pelaporan serta keuangan;
- Melaksanakan koreksi ter-hadap tugas-tugas Subag Tata Usaha yang telah dilaksanakan sesuai dengan program kerja yang telah tersusun;
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan program yang telah dibuat dan peraturan yang berlaku;
- Menghimpun bahan-bahan laporan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja subag Tata Usaha;
- Menyusun berbagai data bahan pembuatan laporan pelaksanaan pekerjaan;
- Pembuatan laporan pelaksanaan pekerjaan bulanan, triwulan dan tahunan;
- Membuat rincian tugas-tugas lainnya dalam lingkup bidang tugas subag Tata Usaha
0 comments:
Post a Comment