A. Tugas Pokok Jabatan
- Memberi petunjuk membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasi-an dan ketatalaksanaan umum. Kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tingkat Kecamatan.
B. Fungsi Jabatan
- Perencanaan kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
- Pembagian tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Pembimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
- Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
- Pelaksana penyelenggaraan koordinasi pelayanan Pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
- Pengoreksian pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan, dan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
C. Rincian Tugas Jabatan
- Menyusun rencana kegiatan kerja UPTD Penididkan Kecamatan;
- Memberikan petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
- Membagikan tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Membimbing pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
- Melaksanakan penyelenggaraan koordinasi pelayanan Pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
- Mengoreksi pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Mengawasi bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan, dan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
D. Jenis Kegiatan
- Tersusunnya rencana kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Tersampaikannya petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
- Tersampaikannya tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Tersampaikannya pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
- Terlaksananya penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
- Terkoreksinya pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Terawasinya bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
- Tersampaikannya laporan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan;
- Terlaksanakannya tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
1 comments:
mohon di upload skp khusus kasubak tata usaha
Post a Comment