Wednesday, November 14, 2012

Tupoksi Jabatan Kepala UPTD

A. Tugas Pokok Jabatan
  • Memberi petunjuk membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasi-an dan ketatalaksanaan umum. Kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tingkat Kecamatan.

B. Fungsi Jabatan
  1. Perencanaan kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan;
  2. Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
  3. Pembagian tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  4. Pembimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; 
  5. Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  6. Pelaksana penyelenggaraan koordinasi pelayanan Pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  7. Pengoreksian pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  8. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan, dan; 
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

C. Rincian Tugas Jabatan 
  1. Menyusun rencana kegiatan kerja UPTD Penididkan Kecamatan;
  2. Memberikan petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
  3. Membagikan tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  4. Membimbing pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  5. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  6. Melaksanakan penyelenggaraan koordinasi pelayanan Pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  7. Mengoreksi pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  8. Mengawasi bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan, dan; 
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
 D.  Jenis Kegiatan
  1. Tersusunnya rencana kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  2. Tersampaikannya petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  3. Tersampaikannya tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  4. Tersampaikannya pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  5. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  6. Terlaksananya penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  7. Terkoreksinya pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  8. Terawasinya bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  9. Tersampaikannya laporan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  10. Terlaksanakannya tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

Artikel Terkait

1 comments:

Post a Comment